Polrestabes Surabaya, 23/08/2017 : Toko ritel saat ini, bukan hanya tempat nongkrongnya anak muda mudi, melainkan juga dijadikan ajang transaksi sabu. Terbukti, setelah anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal meringkus dua budak sabu di Indomaret Jalan Semarang.
Masing-masing pelaku yang apes, adalah AG (33), dan FT (40), keduanya warga kos di Jalan Kali Rungkut Buntu. “Kedua tersangka kami jerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112(1) jo pasal 132 (1)UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kompol Suroso, Kapolsek Sukomanunggal.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1buah plastik klip sabu seberat 0,4 gram. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. “Kemudian ditindak lanjuti anggota dengan menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang dibeli di jalan kunti sebesar Rp.600 ribu,” tandasnya. (jetlee)
0 Comments