Ad Code

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Curas yang Jadi Pengedar Sabu

IMG-20170811-WA0030Polrestabes Surabaya, 12/08/17 : Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Residivis Pencurian dengan Kekerasan yang selama ini diburu. Pelaku diamankan saat kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Lelaki berusia 36 tahun itu disergap Selasa malam (25/8) di perempatan Jalan Urip Sumoharjo saat hendak transaksi sabu. “Awalnya kami sedang patroli, kemudian mendapat informasi jika ada seseorang yang hendak transaksi sabu,” ujar Wakapolsek Tegalsari, AKP Ikhwan, Jumat (11/8).

Ikhwan melanjutkan, berdasar informasi itulah Unit Reskrim yang dikomandoi Iptu Zainul Abidin langsung menindaklajuti informasi tersebut. Mereka lalu mendatangi tempat dimana pelaku bertransaksi.

Saat tiba di Jalan Urip Sumoharjo, Unit Reskrim yang saat itu berpakaian preman langsung mencari pelakunya. Nah, ketika di perempatan jalan tersebut, mereka melihat seorang pria yang ditengarai sebagai pengedar sabu tadi.

Pria mencurigakan itu lantas disergap saat berjalan santai. Abidin dan anak buahnya kemudian menggeledah pria tersebut. Namun, saat digeledah itu, mereka tidak menemukan barang bukti sabu.

Petugas tidak lantas menyerah. Mereka kemudian mengeler Yopi ke rumahnya di Jalan Keputran Kejambon ll, Surabaya. Polisi kemudian menggeledah isi rumah Yopi. Ada sekitar setengah jam polisi mencari alat bukti. Hingga akhirnya, kerja itu membuahkan hasil. Mereka menemukan barang bukti sabu.

“Anggota kami menemukan 8 poket sabu-sabu dengan berat total 2,27 gram. Kemudian sebuah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 350 ribu yang ditemukan dikamar rumahnya,” jelas Ikhwan. Dari ditemukannya barang bukti itu, Yopi segera digelandang ke Mapolsek.

Pelaku kemudian diinterogasi. Dia lantas mengakui telah menjadi pengedar. Nah, pas penyidik berhadap-hadapan dengan pelaku, penyidik merasa tak asing dengan wajahnya. “Ternyata dia merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas), yang pernah kami tangkap pada tahun 2002,” imbuh Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin.

Abidin melanjutkan, pelaku terjun kedalam pusaran sabu-sabu dilakukannya sejak dua bulan lalu. Pelaku biasa mengedarkannya di wilayah Tegalsari. seperti di Jalan Wonorejo dan Jalan Pandegiling Surabaya.

“Pelaku mengedarkan barang haram tersebut menggunakan sistem seperti COD. Yakni si pemesan menelpon langsung pelaku, kemudian bertemu, kasih barang dan langsung bayar ditempat,” terang polisi asal Tuban itu.

Sementara Yopi, sang pelaku, mengaku hanya mau menjual sabu-sabu kepada temannya sendiri. Dia pantang menjual barang haram itu ke kalangan pelajar maupun orang yang belum dikenalnya. Dia menganggap resikonya terlalu besar.

“Kerja seperti ini saya buat sampingan saja. Itung-itung nambahin penghasilan. Saya kulakan di JH. Saya kenal dia pas waktu di penjara. Kalau hasil penjualan, ya biasanya buat beli susu anak. Buat makan juga,” ucap pria satu anak tersebut.***day

Foto : Pelaku diapit Petugas saat Press Release di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2uA4z8w
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu