Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya Beri Bonus Penjara 3 Pecandu Sabu

IMG-20170823-WA0028Polrestabes Surabaya, 23/08/2017 : Usai pesta sabu, tiga pemuda Kebraon mendapatkan ‘hadiah’ penjara, masing-masing Rafizal Apriliyadi Pratama (19), Aditya Tri Haryanto (21), dan Zanuar Aditya Saputra (21). Ini setelah mereka ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangpilang di Jalan Kebraon II depan balai RW 4.

Bermula ketiga tersangka berkeinginan nyabu bareng. Lantaran keterbatasan dana, mereka sepakat untuk patungan. Lucunya, ada peran masing-masing dari para tersangka hingga mendapatkan sabu.

“Rafisal bagian urunan uang Rp 150 ribu. Zanuar yang membeli sabu karena kenal dengan pengedarnya. Sedangkan Aditya rela menukar HPnya dengan sabu,” jelas Kompol Eko Widodo, Kapolsek Karangpilang, Rabu (23/8) kemarin.

Setelah uang patungan terkumpul, dibelikan barang haram ke seorang pengedar bernama Toro, yang kini masih buron. Salah tersangka janjian ketemu (transaksi) di Kebraon V. Setelah barang berada di tangan, para tersangka sepakat nyabu di sebuah lahan kosong di Kebraon Mundu.

Apesnya, belum habis sabu yang dihisap, polisi berpakaian preman datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menggerebek ajang pesta sabu itu lalu meringkusnya para tersangka.

Di lokasi, polisi juga menyita barangbukti Honda Supra warna hitam tahun 2005 nopol L-3641-JG, satu paket sabu-sabu dalam plastik, dan satu buah pipet beserta sekrop dari sedotan.

“Para tersangka telah melakukan permufakatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan pasal 132 Jo 112 UURi No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga kami beri ‘hadiah’ penjara,” tegasnya.(jetlee)



from SurabayaRaya http://ift.tt/2voOHW0
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu